Detail Berita
FASILITASI SERTIFIKAT HALAL
Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara, maka Pemerintah Indonesia mensahkan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29. Dalam perkembangan lebih lanjt pemerintah berusaha untuk terus memberikan kemudahan dalam pengurusahan sertifikat halal, maka kaluar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudiah UU tersebut dijabarkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Penerbitan Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk semakin mempermudah proses perijinan produk halal, Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
- 11 Januari 2023