PILIH WARNA

  • 0283 350639
  • diskopumkmperindag@tegalkota.go.id
    HARGA RATA-RATA BARANG KEBUTUHAN POKOK Tanggal 11 Juni 2026 | Minyak Goreng Curah (Tanpa Merek) Rp.18.450/Liter | Tanggal 11 Juni 2026 | Minyak Goreng Bimoli Botol Rp.23.333/Liter | Tanggal 11 Juni 2026 | Daging Sapi Murni (Has) Rp.145.000/Kg | Tanggal 11 Juni 2026 | Daging Sapi KW.1 Rp.140.000/Kg | Tanggal 11 Juni 2026 | Daging Ayam Ras Rp.35.000/Kg |

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

 Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Perdagangan.

 

Fungsi
  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Bidang Perdagangan serta Bidang Pasar;
  4. Pembinaan dan fasilitasi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
  6. Pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas;
  7. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.