Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Perdagangan.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Bidang Perdagangan serta Bidang Pasar;
- Pembinaan dan fasilitasi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.