Tugas Pokok, Fungsi, dan Kewenangan
Tugas pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kepegawaian Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan dan pelaksanaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil
Wewenang
Dalam melaksanakan fungsi Badan Kepegawaian Daerah mempunyai wewenang :
- pelaksanaan penyusunan formasi PNSD;
- pengoordinasian usulan penetapan formasi PNSD di Kabupaten Kotawaringin Timur;
- pelaksanaan pengadaan PNSD dan pengoordinasian pelaksanaan pengadaan PNSD Kabupaten Kotawaringin Timur;
- pelaksanaan pengangkatan, penempatan CPNS di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- pelaksanaan orientasi tugas dan prajabatan;
- pengangkatan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- penetapan kebutuhan diklat PNSD dan penyelenggaraan diklat;
- penetapan kenaikan pangkat PNSD menjadi golongan/ruang I/b sampai dengan III/d;
- pengoordinasian pelaksanaan kenaikan pangkat di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- usul penetapan kenaikan pangkat PNSD menjadi golongan/ruang IV/a sampai dengan IV/e;
- penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat;
- penetapan perpindahan PNSD Kabupaten Kotawaringin Timur;
- penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNSD yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat;
- pemberhentian sementara PNSD untuk Golongan IV/c ke bawah;
- penyiapan Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
- pemutahiran data Pegawai Negeri Sipil, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- penyusunan program pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembelajaran dan pelatihan, seminar, rapat koordinasi serta bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan; dan
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Kepegawaian Daerah.