Tentang Dinas
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, merupakan bagian dari perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi dan usaha mikro, dan bidang perdagangan. Rincian tugas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal