Wujudkan Tertib Ukur, Kota Tegal Gelar Sidang Tera di 10 Pasar Tradisional

17 Juli 2026

TEGAL — Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal melalui UPTD Metrologi Legal telah selesai menyelenggarakan Sidang Tera Pasar Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat komitmen perdagangan yang adil, sekaligus mempercepat akselerasi Kota Tegal menuju predikat Daerah Tertib Ukur (DTU). Agenda sidang tera ulang ini berlangsung selama 18 hari kerja, terhitung mulai 22 Juni hingga 15 Juli 2026.  Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa tera ulang ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen hukum vital untuk menjamin keakuratan Alat Ukur, Takar, dan Timbang (UTTP) di pasar. “Sidang tera ulang ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hasil pengukuran. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik pedagang maupun pembeli. Ini adalah fondasi untuk membangun keadilan transaksi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional,” ujar Sirat. Keberhasilan agenda tahunan ini bertumpu pada sinergi lintas sektor. UPTD Metrologi Legal menggandeng pengelola pasar untuk pendataan UTTP, mengedukasi pedagang lewat media informasi, serta melibatkan aparat keamanan guna memastikan kondusivitas pelaksanaan. Ke depan, Pemkot Tegal menargetkan penguatan pengawasan melalui pembentukan pos ukur ulang dan optimalisasi peran juru timbang di setiap pasar. Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Charis, ST., mengonfirmasi bahwa seluruh proses tera ulang hingga perbaikan alat ukur yang rusak ringan tidak dipungut retribusi sama sekali. “Pelayanan tera ulang UTTP saat ini tidak lagi dipungut biaya, alias gratis,” kata Charis. Kebijakan ini mampu mengeliminasi keengganan pedagang dalam menguji kelayakan alat ukur mereka secara berkala. Sebanyak 969 unit timbangan dan 4.830 unit anak timbangan telah ditera ulang tahun ini.

Bagikan: