Profil Pasar

Sistem Informasi Pasar

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Tegal menghadirkan Sistem Informasi Pengelolaan Pasar melalui website SINGAPAK sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Sistem ini dirancang untuk menyediakan informasi pasar yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Melalui fitur Profil Pasar, pengguna dapat memperoleh gambaran umum mengenai pengelolaan, regulasi, serta kebijakan pasar daerah.

Pada menu Pasar Rakyat, tersedia informasi detail setiap pasar yang meliputi nama pasar, nama kepala pasar, lokasi, tahun berdiri, dokumentasi atau gambar pasar, komoditas yang diperdagangkan, serta kontak person yang dapat dihubungi. Informasi ini disajikan untuk meningkatkan keterbukaan data sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan layanan E-Retribusi yang mengarahkan pengguna secara langsung ke platform pembayaran retribusi elektronik, guna mendukung efisiensi, kemudahan transaksi, serta transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui pengembangan sistem ini, Pemerintah Kota Tegal berkomitmen menghadirkan pengelolaan pasar yang modern, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.