Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, merupakan bagian dari perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi dan usaha mikro, dan bidang perdagangan. Rincian tugas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal.
Tugas Pokok
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Perdagangan.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Bidang Perdagangan serta Bidang Pasar;
- Pembinaan dan fasilitasi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perdagangan;
- Pengendalian administrasi kesekretariatan Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.