Detail Berita
Penerapan E-retribusi Pasar pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal
Retribusi pasar adalah pungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang yang biasanya dilakukan dengan cara petugas menghampiri pedagang untuk meminta setoran berupa uang tunai.
Sedangkan E-retribusi pasar adalah salah satu implementasi sebagai Langkah atau pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan daerah. Maka dengan adanya e-retribusi ini petugas ataupun pedagang tidak perlu mengeluarkan uang untuk pembayaran,namun menggunakan sebuah kartu seperti e-money yang sebelumnya sudah diisi saldo nantinya ketika petugas pasar mengambil setoran maka para pedagang hanya menempelkan kartu tersebut ke alat yang sudah dibawa oleh petugas atau biasanya disebut dengan alat tapping.
Tujuan dari adanya e-retribusi pasar ini adalah
- Menyelenggarakan tertib administrasi pengelolaan retribusi dengan cara pemungutan dan pembayaran retribusi secara elektronik.
- Meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi pasar
- Membudayakan menabung untuk pedagang
- Efisiensi pengelolaan retribusi pelayanan pasar
- Membangun kesadaran pedagang untuk bertanggungjawab terhadap kewajiban
Dari 14 Pasar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, 9 pasar telah menerapkan E-Retribusi yaitu Pasar Langon, Pasar Martoloyo, Pasar Kejambon, Pasar Karangdawa, Pasar Kraton, Pasar Krandon, Pasar Bandung, Pasar Randugunting, Pasar Sumurpanggang sampai dengan tahun 2023.
- 07 Agustus 2023